Thursday, April 12, 2012

Kejahatan Korupsi Sudah Sampai Tingkat Membunuh Nyawa Kaum Miskin



Potensi kerugian Negara dari kasus Tindak Pindana Korupsi (TPK) dari data tahun 2000 sampai semester 2010 mencapai Rp. 46.6 triliun. Modus korupsi yang dilakukan diantaranya, money politic rekrutmen elit parpol, praktek suap dan percukongan dalam Pilkada, Pemilu Legislasi sampai Pilpres, penjarahan asset APBD sampai APBN (Kementrian, BUMN, BUMD) oleh aparat Parpol dan state capture corruption-corruption beureucracy. Sedangkan data penanganan perkara TPK oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) mulai dari tahun 2004 sampai 2011 sebanyak 265 perkara.

Adapun faktor yang secara signifikan mendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi dan menistakan harga diri dengan menerima suap dan uang pelicin dalam menjalankan tugas dan amanah pekerjaannya, diantaranya:

a. Lemahnya semangat keagamaan dan menurunnya indikasi keimanan.

b. Mengikuti keinginan syahwat dan menuruti kelezatan dunia yang semua yang tak pernah kenal batas.

c. Pembelaan dan nepotisme terhadap keluarga secara berlebihan sehingga mematikan sikap objektif , rasa keadilan, prilaku amanah dan profisionalisme.

d. Pembisik-pembisik jahat, patner-patner culas dan kroni-kroni yang korup sehingga peluang korupsi terbuka lebar.

e. Menempatkan para pejabat atau petugas yang kurang ikhlas dalam pengabdian dan kurang bertanggung jawab dalam mengemban tugas sehingga mereka banyak melakukan aji mumpung jadi pejabat.

f. Gaya hidup yang glamor dan serba hedonis.

g. Diktator dalam mengendalikan kepemimpinan membuat pemimpin dan penjabat gampang korupsi.

h. Tekanan pihak asing yang senantiasa mengatur kebijakan politik dan ekonomi negara membuat pengelola Negara terjebur korupsi.

Melalui beberapa faktor di atas maka budaya suap menyuap, korupsi, kolusi yang mendarah daging di Indonesia semakin menyulitkan bahkan menggagalkan upaya kita untuk menempuh jalur bisnis dan birokrasi yang lurus dan bersih.

Misalnya pelaksanaan tender proyek di beberapa instansi , seperti pengadaan barang dan jasa, pembangunan dan lain sebagainya. Sungguh tak lagi berjalan secara profesional . Nilai kontrak dalam pengadaan barang dan jasa sering kali di mark up atau digelembungkan. Sudah menjadi rahasia umum siapapun yang bisa lolos me-mark up anggaran akan mendapat imbalan, padahal mereka sendiri sudah digaji. Bagaimana uang semacam itu dapat mengalir kepada mereka padahal tidak ada perinciannya dalam anggaran.

Pastinya saat mark up dilakukan, upeti di jalankan, sehingga pekerjaan dan hasilnya pun tidak profesional seperti yang diharapkan. Karena sering kali ada istilah saling pengertian dengan mengorbankan kualitas komponen dan spesifikasi pekerjaan akan lolos saat pemeriksaan. Karena si pemeriksa sudah di butakan dengan tebalnya amplop. Maka jangan heran jika jembatan baru di bangun langsung jebol, jalan umum baru dibuat langsung rusak, gedung baru di bikin langsung hancur.

Jelas, suap dan semacamnya hanya akan merugikan Negara dan masyarakat. Rakyat kecil yang tidak tahu menahu akan terus hidup sengsara. Kekayaan Negara yang seharusnya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan mereka menjadi salah alokasi, bahkan hanya untuk memeperkaya pribadi. Akibatnya kepercayaan masyarakat kepada pengelola pemerintah memudar. Ditambah lagi hukum yang dapat diperjual belikan , ini semakin membuat pesimis para pencari keadilan .

Maka timbul rasa kecemburuan sosial antara orang miskin dengan orang kaya serta para pengelola Negara, kebencian rakyat kepada mereka memuncak sehingga rakyat mudah terprovokasi dan terbawa arus anarkis.

Praktik korupsi di atas jelas merupakan bentuk kezhaliman yang sangat licik, koruptor adalah musuh dalam selimut. Ia senantiasa membokong orang atau pihak yang memberi amanah. Saat ia disuruh mengamankan asset, justru menggelapkannya. Saat ia diberi amanah ia mengambilnya dengan sekehendak hawa nafsunya, tak peduli apakah amanah ini milik negara , perusahaan ataupun majikan.

Melihat prilaku dan praktik para koruptor tersebut, maka koruptor ini layak kita masukkan dalam katagori musuh. Melawannya berarti jihad melawan orang-orang munafik dan zhalim. Koruptor, baik yang beroperasi di perusahaan atau instansi pemerintah, di depan atasan, bawahan, atau masyarakat selalu menunjukkan kesetiaan dan loyalitasnya.

Bahkan, saat sang koruptor memiliki jabatan di pemerintah, baik di legislative maupun eksekutif, ia tak segan-segan mengobral janji , bahwa apa yang dilakukannya adalah demi kemakmuran rakyat, membela kaum miskin dan rakyat jelata. Sang koruptor selalu berusaha menampilkan dirinya sebagai pendekar pembela kebenaran dan pejuang keadilan. Apa yang dilakukannya berbeda jauh dengan kata-kata manis yang keluar dari bibirnya. Maka sang koruptor sesungguhnya adalah orang-orang berkarakter munafik yang senang berkata dusta, yang saat janji ia ingkar, yang saat dipercaya ia khianat.

Sementara Negara kita juga belum menemukan formula hukum yang bisa memberikan efek jera kepada para koruptor sekaligus menciptakan sistem yang bisa meminimalisir tindak korupsi. Hukuman mati adalah layak bagi sang koruptor, sebab hukuman mati masih diberlakukan dan belum akan dihapus di Negara kita. Hukuman mati itu layak bagi koruptor karena pada kenyataannya, sebagian rakyat miskin ada yang mati karena kelaparan, dan itu kemungkinan menjadi sangat miskinnya itu akibat merajalelanya korupsi. Contoh nyata adalah peristiwa ini:

Pada hari Senin tanggal 4 Januari 2010, ditemukan jasad seorang nenek yang diperkirakan berusia 72 tahun, akibat kelaparan. Jasad nenek tua itu ditemukan di bukit sebelah barat dusun Banyakan I, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul, Yogyakarta. Diperkirakan, sang nenek tua tewas satu hari sebelum ditemukan Rohadi (29 tahun), warga setempat.

Sebelum ditemukan tewas, selama lima hari sebelumnya, sang nenek tua terlihat mondar-mandir di dusun tersebut. Warga sempat beranya-tanya ketika sang nenek tua yang bisanya mondar-mandir tiba-tiba hilang begitu saja. Kekhawatiran tersebut disampaikan warga kepada Rohadi, yang kemudian melakukan pencarian. Akhirnya, Rohadi berhasil menemukan sang nenek tua dalam keadaan sudah tewas di bibir jurang di atas perbukitan, sebelah barat Dusun Banyakan I.

Orang setua itu seharusnya menjadi tanggungan negara. Apalagi bila ia sebatang kara. Di negeri yang makmur ini, orang setua itu ternyata masih harus memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri. Mengarungi hidup sendiri, hingga tersesat ke sebuah bukit, dan tewas karena kebingungan dan kelaparan. (Sampai Rakyat Pada Mati Kelaparan pun Dana Masih Tetap Dihamburkan, http://nahimunkar.com/sampai-rakyat-pada-mati-kelaparan-pun-dana-masih-tetap-dihamburkan/

Kita sebagai rakyat tentu hanya bisa mengharapkan adanya sanksi yang setimpal beratnya dengan bobot kejahatan mereka, sembari memulai membangun usaha yang sungguh-sungguh.

Choirul Hisyam – Sidoarjo

YM: hchoirulhisyam

P: 031 834 740 72

Ilustrasi: indonesian-group-on-mdgs, ep.ilmci.com

Referensi by: nahimunkar.com

Artikel Terkait :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 comments:

 

Blog IrArsal Copyright © 2012 Bitiq is Designed by Arsal, The Blog Full of Sharing