Thursday, April 12, 2012

Incar Umat Muslim, Real Madrid Hapus Salib dari Logo Kesebelasan



MADRID, SPANYOL (voa-islam.com) - Klub sepakbola ternama Spanyol, Real Madrid, telah memutuskan untuk melakukan perubahan pada logo klub tersebut, menyingkirkan salib, yang hadir pada lambang klub sepakbola tersebut selama hampir satu abad, Rusia Today melaporkan.

Pergantian merk ini diperlukan untuk memperkuat popularitas Real kalangan pecinta sepakbola Muslim di Eropa dan Timur Tengah.

Surat kabar Marca Spanyol yang mengutip sumber dalam pemerintahan klub tersebut mengatakan bahwa langkah itu bertujuan untuk "menghindari segala bentuk kesalahpahaman dan konflik di daerah di mana mayoritas penduduknya adalah Muslim".

"Ini adalah langkah yang menentukan dan strategis yang akan meningkatkan kekuatan lembaga ini di Timur Tengah dan Asia, wilayah kunci di mana semangat untuk klub ini telah jelas," kata klub Spanyol tersebut.

..sumber dalam pemerintahan klub tersebut mengatakan bahwa langkah itu bertujuan untuk "menghindari segala bentuk kesalahpahaman dan konflik di daerah di mana mayoritas penduduknya adalah Muslim..

"Real Madrid dan Pemerintah Ras al-Khaimah ingin mengirimkan gairah Real Madrid dan apa artinya keseluruh dunia."

Penghapusan salib bertepatan dengan Real Madrid memulai pembangunan sebuah resor wisata olahraga senilai 1 miliar dolar AS (-+Rp 9 trilyun) di Uni Emirat Arab, yang akan menjadi yang pertama di dunia taman bertema gabungan pariwisata dan olehraga di sebuah pulau buatan.

Simbol Kristen tersebut muncul di belakang lambang Real Madrid pada tahun 1920 ketika Raja Alfonso XIII memberikan hak perlindungan kerajaan untuk klub itu.

Dengan mengubah lambang itu, Los Blancos mengikuti jejak musuh abadi mereka, FC Barcelona, ​​yang juga harus berpisah dengan salib di logo mereka untuk menyenangkan sponsor mereka dari yang berasal Qatar.


Kejahatan Korupsi Sudah Sampai Tingkat Membunuh Nyawa Kaum Miskin



Potensi kerugian Negara dari kasus Tindak Pindana Korupsi (TPK) dari data tahun 2000 sampai semester 2010 mencapai Rp. 46.6 triliun. Modus korupsi yang dilakukan diantaranya, money politic rekrutmen elit parpol, praktek suap dan percukongan dalam Pilkada, Pemilu Legislasi sampai Pilpres, penjarahan asset APBD sampai APBN (Kementrian, BUMN, BUMD) oleh aparat Parpol dan state capture corruption-corruption beureucracy. Sedangkan data penanganan perkara TPK oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) mulai dari tahun 2004 sampai 2011 sebanyak 265 perkara.

Adapun faktor yang secara signifikan mendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi dan menistakan harga diri dengan menerima suap dan uang pelicin dalam menjalankan tugas dan amanah pekerjaannya, diantaranya:

a. Lemahnya semangat keagamaan dan menurunnya indikasi keimanan.

b. Mengikuti keinginan syahwat dan menuruti kelezatan dunia yang semua yang tak pernah kenal batas.

c. Pembelaan dan nepotisme terhadap keluarga secara berlebihan sehingga mematikan sikap objektif , rasa keadilan, prilaku amanah dan profisionalisme.

d. Pembisik-pembisik jahat, patner-patner culas dan kroni-kroni yang korup sehingga peluang korupsi terbuka lebar.

e. Menempatkan para pejabat atau petugas yang kurang ikhlas dalam pengabdian dan kurang bertanggung jawab dalam mengemban tugas sehingga mereka banyak melakukan aji mumpung jadi pejabat.

f. Gaya hidup yang glamor dan serba hedonis.

g. Diktator dalam mengendalikan kepemimpinan membuat pemimpin dan penjabat gampang korupsi.

h. Tekanan pihak asing yang senantiasa mengatur kebijakan politik dan ekonomi negara membuat pengelola Negara terjebur korupsi.

Melalui beberapa faktor di atas maka budaya suap menyuap, korupsi, kolusi yang mendarah daging di Indonesia semakin menyulitkan bahkan menggagalkan upaya kita untuk menempuh jalur bisnis dan birokrasi yang lurus dan bersih.

Misalnya pelaksanaan tender proyek di beberapa instansi , seperti pengadaan barang dan jasa, pembangunan dan lain sebagainya. Sungguh tak lagi berjalan secara profesional . Nilai kontrak dalam pengadaan barang dan jasa sering kali di mark up atau digelembungkan. Sudah menjadi rahasia umum siapapun yang bisa lolos me-mark up anggaran akan mendapat imbalan, padahal mereka sendiri sudah digaji. Bagaimana uang semacam itu dapat mengalir kepada mereka padahal tidak ada perinciannya dalam anggaran.

Pastinya saat mark up dilakukan, upeti di jalankan, sehingga pekerjaan dan hasilnya pun tidak profesional seperti yang diharapkan. Karena sering kali ada istilah saling pengertian dengan mengorbankan kualitas komponen dan spesifikasi pekerjaan akan lolos saat pemeriksaan. Karena si pemeriksa sudah di butakan dengan tebalnya amplop. Maka jangan heran jika jembatan baru di bangun langsung jebol, jalan umum baru dibuat langsung rusak, gedung baru di bikin langsung hancur.

Jelas, suap dan semacamnya hanya akan merugikan Negara dan masyarakat. Rakyat kecil yang tidak tahu menahu akan terus hidup sengsara. Kekayaan Negara yang seharusnya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan mereka menjadi salah alokasi, bahkan hanya untuk memeperkaya pribadi. Akibatnya kepercayaan masyarakat kepada pengelola pemerintah memudar. Ditambah lagi hukum yang dapat diperjual belikan , ini semakin membuat pesimis para pencari keadilan .

Maka timbul rasa kecemburuan sosial antara orang miskin dengan orang kaya serta para pengelola Negara, kebencian rakyat kepada mereka memuncak sehingga rakyat mudah terprovokasi dan terbawa arus anarkis.

Praktik korupsi di atas jelas merupakan bentuk kezhaliman yang sangat licik, koruptor adalah musuh dalam selimut. Ia senantiasa membokong orang atau pihak yang memberi amanah. Saat ia disuruh mengamankan asset, justru menggelapkannya. Saat ia diberi amanah ia mengambilnya dengan sekehendak hawa nafsunya, tak peduli apakah amanah ini milik negara , perusahaan ataupun majikan.

Melihat prilaku dan praktik para koruptor tersebut, maka koruptor ini layak kita masukkan dalam katagori musuh. Melawannya berarti jihad melawan orang-orang munafik dan zhalim. Koruptor, baik yang beroperasi di perusahaan atau instansi pemerintah, di depan atasan, bawahan, atau masyarakat selalu menunjukkan kesetiaan dan loyalitasnya.

Bahkan, saat sang koruptor memiliki jabatan di pemerintah, baik di legislative maupun eksekutif, ia tak segan-segan mengobral janji , bahwa apa yang dilakukannya adalah demi kemakmuran rakyat, membela kaum miskin dan rakyat jelata. Sang koruptor selalu berusaha menampilkan dirinya sebagai pendekar pembela kebenaran dan pejuang keadilan. Apa yang dilakukannya berbeda jauh dengan kata-kata manis yang keluar dari bibirnya. Maka sang koruptor sesungguhnya adalah orang-orang berkarakter munafik yang senang berkata dusta, yang saat janji ia ingkar, yang saat dipercaya ia khianat.

Sementara Negara kita juga belum menemukan formula hukum yang bisa memberikan efek jera kepada para koruptor sekaligus menciptakan sistem yang bisa meminimalisir tindak korupsi. Hukuman mati adalah layak bagi sang koruptor, sebab hukuman mati masih diberlakukan dan belum akan dihapus di Negara kita. Hukuman mati itu layak bagi koruptor karena pada kenyataannya, sebagian rakyat miskin ada yang mati karena kelaparan, dan itu kemungkinan menjadi sangat miskinnya itu akibat merajalelanya korupsi. Contoh nyata adalah peristiwa ini:

Pada hari Senin tanggal 4 Januari 2010, ditemukan jasad seorang nenek yang diperkirakan berusia 72 tahun, akibat kelaparan. Jasad nenek tua itu ditemukan di bukit sebelah barat dusun Banyakan I, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul, Yogyakarta. Diperkirakan, sang nenek tua tewas satu hari sebelum ditemukan Rohadi (29 tahun), warga setempat.

Sebelum ditemukan tewas, selama lima hari sebelumnya, sang nenek tua terlihat mondar-mandir di dusun tersebut. Warga sempat beranya-tanya ketika sang nenek tua yang bisanya mondar-mandir tiba-tiba hilang begitu saja. Kekhawatiran tersebut disampaikan warga kepada Rohadi, yang kemudian melakukan pencarian. Akhirnya, Rohadi berhasil menemukan sang nenek tua dalam keadaan sudah tewas di bibir jurang di atas perbukitan, sebelah barat Dusun Banyakan I.

Orang setua itu seharusnya menjadi tanggungan negara. Apalagi bila ia sebatang kara. Di negeri yang makmur ini, orang setua itu ternyata masih harus memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri. Mengarungi hidup sendiri, hingga tersesat ke sebuah bukit, dan tewas karena kebingungan dan kelaparan. (Sampai Rakyat Pada Mati Kelaparan pun Dana Masih Tetap Dihamburkan, http://nahimunkar.com/sampai-rakyat-pada-mati-kelaparan-pun-dana-masih-tetap-dihamburkan/

Kita sebagai rakyat tentu hanya bisa mengharapkan adanya sanksi yang setimpal beratnya dengan bobot kejahatan mereka, sembari memulai membangun usaha yang sungguh-sungguh.

Choirul Hisyam – Sidoarjo

YM: hchoirulhisyam

P: 031 834 740 72

Ilustrasi: indonesian-group-on-mdgs, ep.ilmci.com

Referensi by: nahimunkar.com


Astri Ivo Menolak RUU Kesetaraan Gender


Kesibukannya menjadi ustadzah dan pendakwah di berbagai tempat tidak menghalangi seorang Astri Ivo untuk mengikuti acara “Tabligh Akbar Tolak RUU Kesetaraan Gender Liberal” yang dilaksanakan di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, minggu lalu.

Mantan penyanyi slow rock era 80-an yang kini akrab disapa Bunda Aci, itu datang dan ikut mengungkapkan penolakannya terhadap RUU Kesetaraan Gender (KKG) yang kini sedang digodok.

“Saya menolak karena berbagai konsep RUU tersebut bertentangan dengan dasar ajaran agama Islam,” ungkapnya pada hidayatullah.com Ahad, (08/03/2012) lalu.
Dalam acara itu, wanita bernama lengkap Astrie Feizaty Ivo ini juga turut menyumbangkan tanda tangannya dalam surat pernyataan menolak RUU KKG yang diajukan kalangan feminisme tersebut.

Menurutnya, alasan dirinya menolak karena ia menyadari benar pentingnya peran seorang Ibu dalam mendidik anak-anaknya.

“Bagaimana pun Ibu adalah sekolah pertama untuk anak-anaknya,” ujarnya.
Karenanya, untuk menanggulangi bahaya dari RUU KKG tersebut, Ibu 3 anak ini mengajak para ibu-ibu Muslimah saling menghormati dan memahami kedudukan. Bahwa pria dan wanita diciptakan sama mulianya dan punya peran masing-masing sesuai ketetapan Allah, ujarnya.

Astri adalah wanita berdarah Minangkabau yang dinikai Dariola Yusharyahya yang merupakan adik dari aktris Zoraya Perucha. Pernikahannya membuahkan tiga putra yaitu Kevin Arighi Yusharyahya, Adrio Faresi, dan Riedo Devara.

Sebelum ini, Astri berkarier di dunia perfilman semenjak tahun 2000 memutuskan memakai jilbab. Ia sempat membintangi film Bunga Cinta Kasih, Tabah sampai Akhir, serta Boni dan Nancy.

Seiring perjalanan agamanya, beberapa tahun terakhir ini alumnus sebuah universitas di Jerman ini lebih banyak menjadi presenter bertopik agama di di layar televisi. Bahkan kini, ia lebih banyak menjadi pendakwah di berbagai tempat.

Referensi by: Hidayatullah.com


Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi Pada Hari Jum'at


Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Hari Jum’at merupakan hari yang mulia. Bukti kemuliaannya, Allah mentakdirkan beberapa kejadian besar pada hari tersebut. Dan juga ada beberapa amal ibadah yang dikhususkan pada malam dan siang harinya, khususnya pelaksanaan shalat Jum’at berikut amal-amal yang mengiringinya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ

"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. . . . " (HR. Abu Dawud, an Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dari hadits Aus bin Aus)

Amal Khusus di Hari Jum'at

Pada dasarnya, tidak dibolehkan menghususkan ibadah tertentu pada malam Jum’at dan siang harinya, berupa shalat, tilawah, puasa dan amal lainnya yang tidak biasa dikerjakan pada hari-hari selainnya. Kecuali, ada dalil khusus yang memerintahkannya. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu, bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda;

لَا تَخُصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي ، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ ، إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

“Janganlah menghususkan malam Jum’at untuk mengerjakan shalat dari malam-malam lainnya, dan janganlah menghususkan siang hari Jum’at untuk mengerjakan puasa dari hari-hari lainnya, kecuali bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang kalian.” (HR. Muslim, al-Nasai, al-Baihaqi, dan Ahmad)

Membaca Surat Al-Kahfi

Salah satu amal ibadah khusus yang diistimewakan pelakasanaannya pada hari Jum’at adalah membaca surat Al-Kahfi. Berikut ini kami sebutkan beberapa dalil shahih yang menyebutkan perintah tersebut dan keutamaannya.

1. Dari Abu Sa'id al-Khudri radliyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ َقَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

"Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul 'atiq." (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no. 736)

2. Dalam riwayat lain masih dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu 'anhu,

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ أَضَآءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ

"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum'at." (HR. Al-Hakim: 2/368 dan Al-Baihaqi: 3/249. Ibnul Hajar mengomentari hadits ini dalam Takhrij al-Adzkar, “Hadits hasan.” Beliau menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits paling kuat tentang surat Al-Kahfi. Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih al-Jami’, no. 6470)

3. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ سَطَعَ لَهُ نُوْرٌ مِنْ تَحْتِ قَدَمِهِ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءَ يُضِيْءُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَغُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ

“Siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan memancar cahaya dari bawah kakinya sampai ke langit, akan meneranginya kelak pada hari kiamat, dan diampuni dosanya antara dua jumat.”

Al-Mundziri berkata: hadits ini diriwayatkan oleh Abu Bakr bin Mardawaih dalam tafsirnya dengan isnad yang tidak apa-apa. (Dari kitab at-Targhib wa al- Tarhib: 1/298)”

Kapan Membacanya?

Sunnah membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at atau pada hari Jum’atnya. Dan malam Jum’at diawali sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis. Kesempatan ini berakhir sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’atnya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa kesempatan membaca surat Al-Kahfi adalah sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis sore sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’at.

Imam Al-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menyatakan bahwa membaca surat al-Kahfi bisa dilakukan pada malam Jum'at dan siangnya berdasarkan riwayat tentangnya. (Al-Umm, Imam al-Syafi'i: 1/237).

Mengenai hal ini, al-Hafidzh Ibnul Hajar rahimahullaah mengungkapkan dalam Amali-nya: Demikian riwayat-riwayat yang ada menggunakan kata “hari” atau “malam” Jum’at. Maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud “hari” temasuk malamnya. Demikian pula sebaliknya, “malam” adalah malam jum’at dan siangnya. (Lihat: Faidh al-Qadir: 6/199).

DR Muhammad Bakar Isma’il dalam Al-Fiqh al Wadhih min al Kitab wa al Sunnah menyebutkan bahwa di antara amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan pada malam dan hari Jum’at adalah membaca surat al-Kahfi berdasarkan hadits di atas. (Al-Fiqhul Wadhih minal Kitab was Sunnah, hal 241).

Kesempatan membaca surat Al-Kahfi adalah sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis sore sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’at.

Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jum’at

Dari beberapa riwayat di atas, bahwa ganjaran yang disiapkan bagi orang yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at atau pada siang harinya akan diberikan cahaya (disinari). Dan cahaya ini diberikan pada hari kiamat, yang memanjang dari bawah kedua telapak kakinya sampai ke langit. Dan hal ini menunjukkan panjangnya jarak cahaya yang diberikan kepadanya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

يَوْمَ تَرَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ يَسْعَى نُورُهُمْ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ

“Pada hari ketika kamu melihat orang mukmin laki-laki dan perempuan, sedang cahaya mereka bersinar di hadapan dan di sebelah kanan mereka.” (QS. Al-Hadid: 12)

Balasan kedua bagi orang yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at berupa ampunan dosa antara dua Jum’at. Dan boleh jadi inilah maksud dari disinari di antara dua Jum’at. Karena nurr (cahaya) ketaatan akan menghapuskan kegelapan maksiat, seperti firman Allah Ta’ala:

إن الحسنات يُذْهِبْن السيئات

“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Huud: 114)

Surat Al-Kahfi dan Fitnah Dajjal

Manfaat lain surat Al-Kahfi yang telah dijelaskan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah untuk menangkal fitnah Dajjal. Yaitu dengan membaca dan menghafal beberapa ayat dari surat Al-Kahfi. Sebagian riwayat menerangkan sepuluh yang pertama, sebagian keterangan lagi sepuluh ayat terakhir.

Imam Muslim meriwayatkan dari hadits al-Nawas bin Sam’an yang cukup panjang, yang di dalam riwayat tersebut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Maka barangsiapa di antara kamu yang mendapatinya (mendapati zaman Dajjal) hendaknya ia membacakan atasnya ayat-ayat permulaan surat al-Kahfi.”

Dalam riwayat Muslim yang lain, dari Abu Darda’ radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang membaca sepuluh ayat dari permulaan surat al-Kahfi, maka ia dilindungi dari Dajjal.” Yakni dari huru-haranya.

Imam Muslim berkata, Syu’bah berkata, “Dari bagian akhir surat al-Kahfi.” Dan Hammam berkata, “Dari permulaan surat al-Kahfi.” (Shahih Muslim, Kitab Shalah al-Mufassirin, Bab; Fadhlu Surah al-Kahfi wa Aayah al-Kursi: 6/92-93)

Imam Nawawi berkata, “Sebabnya, karena pada awal-awal surat al-Kahfi itu tedapat/ berisi keajaiban-keajaiban dan tanda-tanda kebesaran Allah. Maka orang yang merenungkan tidak akan tertipu dengan fitnah Dajjal. Demikian juga pada akhirnya, yaitu firman Allah:

أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِنْ دُونِي أَوْلِيَاءَ

“Maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? . . .” QS. Al-Kahfi: 102. (Lihat Syarah Muslim milik Imam Nawawi: 6/93)

Penutup

Dari penjelasan-penjelasan di atas, sudah sepantasnya bagi setiap muslim untuk memiliki kemauan keras untuk membaca surat Al-Kahfi dan menghafalnya serta mengulang-ulangnya. Khususnya pada hari yang paling baik dan mulia, yaitu hari Jum’at. Wallahu Ta’aa a’lam. [PurWD/voa-islam.com]


Keluar Kantor Saat Jam Kerja


Hukum Keluar Kantor Saat Jam Kerja

Karyawan atau pegawai memiliki kewajiban untuk masuk kantor dan berada di kantor selama jam kantor atau jam kerja yang telah disepakati baik di kantor ada pekerjaan yang perlu dilakukan atau pun tidak. Karena bekerja kepada orang lain adalah transaksi ijarah (jasa) mengharuskan hal ini, yaitu tetap di tempat kerja meski tidak ada pekerjaan.

Karyawan atau pegawai itu tergolong ajir khos. Ajir khos adalah orang yang diambil manfaat atau jasanya dalam ukuran waktu tertentu sehingga seorang karyawan memiliki kewajiban untuk mengkhususkan jam kerja yang disepakati hanya untuk pekerjaan saja. Seandainya permasalahan masuk kerja itu diserahkan kepada karyawan tentu banyak instansi baik negeri atau swasta bubar dan berbagai pekerjaan akan terbengkalai karenanya. Inilah ketentuan asal dalam dunia kepegawaian dan karyawan yaitu karyawan itu tergolong ajir khos yang memiliki kewajiban bekerja selama waktu tertentu.

Akan tetapi tentu saja ada pengecualian dalam hal ini yaitu jika ada kebutuhan yang mengharuskan seorang karyawan keluar dari tempat kerja karena keperluan pekerjaan atau kepentingan yang tidak bisa ditunda setelah jam kerja. Dalam kondisi ini, seorang karyawan boleh meninggalkan tempat kerja asal seizin pimpinan.

Sedangkan untuk pimpinan kantor boleh keluar kantor manakala ada kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda setelah jam kerja. Hendaknya dia perlakukan dirinya dalam hal ini sebagaimana layaknya umumnya karyawan. Tidak boleh baginya untuk memberikan toleransi kepada dirinya dalam masalah keluar dari tempat kerja lebih longgar daripada toleransi yang berlaku untuk karyawan. Seorang pimpinan harus bisa menjadi teladan yang baik untuk bawahannya dengan bersikap lebih ketat untuk diri sendiri melebihi sikap ketat kepada bawahannya.

Realita menunjukkan bahwa jika para bawahan melihat atasannya sering keluar maka mereka pun bermudah-mudah dalam masalah keluar dari tempat kerja dan bekerja pun dengan seenaknya. Sehingga terjadilah dampak buruk yang besar karenanya.

Kepala kantor tidak boleh beralasan bahwa dia bisa memantau bawahannya melalui telepon genggam untuk bermudah-mudah meninggalkan kantor tanpa ada keperluan yang mendesak.

Demikian pula ngantor setelah jam kantor bukanlah alasan karena kewajiban kerja wajib dikerjakan pada waktunya, tidak boleh di luar waktunya. Pekerjaan itu termasuk amanah yang dibebankan kepada seseorang yang wajib dijalankan dengan penuh amanah baik ada pimpinan yang mengawasi atau tidak.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

Allah berfirman yang artinya, "Sesungguhnya Allah itu memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah." (QS. An Nisa: 58).

Ketika menjelaskan ayat di atas Ibnu Katsir mengatakan, "Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk menunaikan amanah dengan baik. Dalam sebuah hadis dari Samurah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أد الأمانة إلى من ائتمنك، ولا تخن من خانك

‘Tunaikan amanah orang yang memberi amanah kepadamu dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu.’ (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan).

Amanah dalam ayat di atas mencakup semua amanah yang menjadi kewajiban seseorang baik berupa hak Allah semisal menjalankan sholat, membayar zakat, membayar kaffarah, melaksanakan nadzar, berpuasa dll. yang menjadi amanah seseorang yang boleh jadi orang lain tidak mengetahuinya. Demikian pula mencakup amanah yang diberikan oleh sesama manusia semisal titipan ataupun amanah selainnya yang modal pokoknya adalah kepercayaan sehingga sering sekali tanpa saksi dan bukti tertulis. Semua amanah tersebut Allah perintahkan agar dijalankan dengan baik, siapa saja yang tidak menjalankan dengan baik di dunia, maka dia akan mempertanggungjawabkannya di akherat nanti." (Tafsir Ibnu Katsir, 1:673).

Tidaklah berbagai pekerjaan terbengkalai kecuali karena pimpinan kantor bermudah-mudah untuk keluar kantor tanpa ada keperluan yang jelas. Sebaliknya suatu instansi yang pimpinan kantornya on time dalam masalah masuk kantor dan jarang keluar kantor kecuali untuk keperluan kantor para karyawannya akan disiplin dan bekerja dengan baik. Suatu hal yang sepatutnya disadari oleh para pimpinan kantor bahwa di antara tugas yang dibebankan kepada dirinya adalah mengawasi, memantau, mengevaluasi, dan mengarahkan bawahan serta membuat bawahan menyadari adanya pimpinan yang mengawasi dan memantau mereka.

Sumber: Islamqa.info


Qur’an Tarjamah Tafsiriyah, Mengoreksi Terjemahan Plat Merah



Jakarta (SI ONLINE) - Menurut Majelis Mujahidin ada 3229 kesalahan terjemah harfiyah Qur’an versi Depag. Kesalahan itu menjadi 3400 ayat pada edisi revisi tahun 2010.

"Teroris bisa dilakukan pemerintah atau yang sedang berkuasa juga," kata Mantan Presiden BJ Habibie dalam jumpa pers di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (16/3/2012).

Menurut Irfan S Awwas, Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, kemungkinan itu terbuka lantaran kesalahan terjemahan Qur’an versi Departemen Agama (Depag).

Irfan mengemukakan, ayat Qur’an yang diterjemahkan secara salah dalam Qur’an versi Depag, antara lain: “Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah)….” (Qs. 2:191).

Ia menjelaskan, kata waqtuluhum, yang diterjemahkan ‘’bunuhlah’’, dalam bahasa Indonesia berkonotasi individual, bukan antar umat Islam dengan golongan kafir.

‘’Terjemah harfiah semacam ini sangat membahayakan hubungan sosial antar umat beragama. Seolah-olah setiap orang Islam boleh membunuh orang kafir yang memusuhi Islam di mana saja dan kapan saja dijumpai,’’ terang Irfan, merujuk pada aksi-aksi terorisme yang ngawur.

Dalam pengantar cetakan I ‘’Al-Qur’an dan Terjemahnya’’, 17 Agustus 1965, Dewam Penerjemah Depag RI menyatakan, bahwa terjemah dilakukan secara harfiyah (leterliyk).

Menurut Majelis Mujahidin, Tarjamah Harfiyah yang dipakai Depag itu adalah metode tarjamah ala Gereja yang dikenal dengan Metodologi Alkitabiah. Yakni, seperti dijelaskan Dr Jeffrey Khoo dalam bukunya Kept Pure in All Ages: “… Tarjamah Kitab Suci (Bible) seharusnya menggunakan metode formal/verbal dengan pendekatan literal yaitu menerjemahkan kata per kata (harfiyah) yang merupakan terjemahan otoritatif di kalangan Gereja. Metode inilah yang dinamakan Metode Alkitabiah” (Singapore: Far Eastern Bible College Press, 2001: 43).

Padahal, merujuk Fatwa Ulama Jami’ah Al-Azhar Mesir tahun 1936 dan diperbarui lagi tahun 1960, terjemah Al Qur’an secara harfiyah, hukumnya haram. Fatwa yang sama diterbitkan Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi pada 26 Juni 2005.

Tapi, Kepala Balitbang dan Diklat Kemenag, Abdul Djamil, menolak jika ‘’Alquran dan Terjemahnya’’ yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi pemicu aksi terorisme.

“Pemahaman terhadap teks Alquran yang parsial, sempit, dan sikap antipati terhadap perbedaan pandangan keagamaanlah yang menyebabkan mereka jadi teroris. Faktanya, mayoritas penduduk di Indonesia menggunakan terjemahan itu, tapi jumlah teroris tergolong minoritas bahkan bisa dihitung jari,” tutur Djamil seperti dikutip Republika (3/4/2011).

Sedangkan Kepala Bidang Pengkajian Al Quran Puslitbang Kemenag, Muchlis M Hanafi, menyangkal bahwa terjemah versi Depag disusun murni secara tekstual harfiah.

Ia menjelaskan, ‘’Alquran dan Terjemahnya’’ disusun dengan menggabungkan metode terjemah dan kontekstual tafsiriyah. Penerjamahan tafsiriyah dilakukan dengan memberikan catatan kaki. Jumlah catatan kaki pada terjemah versi lama 1610 buah. Sedangkan dalam edisi revisi terbaru terdapat 930 catatan.

Selanjutnya Hanafi mengatakan, perbedaan terjemah Al Quran versi Kemenag dan Tarjamah Tafsiriyah versi MM bersifat variatif dan bukan kontradiktif. Bahkan bisa saling melengkapi.

Karenanya, Hanafi meminta MM segera menerbitkan terjemah tafsiriyah versi MM. Dengan demikian, masyarakat bisa membandingkan nilai dari terjamah itu nantinya. “Publik yang akan menilai,” kata dia.

‘’Tantangan’’ tersebut dijawab MMI. Pada 31 Oktober 2011, MMI menggelar Grand Launching Tarjamah Tafsiriyah Al-Qur’an di The Sultan Hotel, Jakarta. Acara ini dihadiri ratusan orang dari berbagai lembaga dan ormas.

Tarjamah Tafsiriah adalah menerjemahkan makna ayat-ayat Al Qur’an ke dalam bahasa lain dengan menggunakan pola-pola bahasa terjemahan dengan memperhatikan kaidah menafsirkan Al Qur’an dan perbedaan pola kalimat Bahasa Arab dengan bahasa terjemahannya.

Kitab Tarjamah Tafsiriyah tersebut disusun Amir MMI, Ustadz Muhammad Thalib, setelah melakukan penelitian selama sepuluh tahun. Dalam menyusun Kitab ini, penulis menggunakan 16 kitab tafsir salaf rujukan, di antaranya: Tafsir Thabari, Tafsir Imam Suyuthi, Tafsir Ibnu Katsir, dan Tafsir Wahbah Zuhaili.

Dalam sambutannya, Thalib mengatakan, setidaknya ada 3229 kesalahan terjemah harfiyah Depag. Dan, jumlah itu bertambah menjadi 3400 ayat pada edisi revisi tahun 2010.

Parameter untuk menilai kesalahan terjemah Al Qur’an versi Depag antara lain: menyalahi aqidah Salaf, menyalahi kaidah logika, menyalahi struktur bahasa Arab, maksud ayat menjadi tidak jelas, maksud ayat menjadi keliru.
Kata Thalib, kesalahan-kesalahan itu mencakup bidang aqidah, syariah, sosial, dan ekonomi.

Terjamahan Al Quran Versi Depag yang salah di bidang aqidah terdapat pada: QS Al Fatihah (1, 6, 7); QS. Al Baqarah (7, 200, 204); QS An-Nisa (159). Sedangkan di bidang ekonomi, di antaranya: (QS. 2:261, 265, 278, 279); (QS. 4:5, 6, 24); (QS. 9:34, 60, 81, 103), (QS 11:87); (QS 12:47); (QS. 30:39); (QS 48:11); (QS. 51:19), (QS. 70:24).

Begitupun, M Thalib membuka diri untuk masukan dan kritik atas kitab yang baru dicetak 5000 eksemplar ini. “Kami menyadari kemungkinan adaya kekurangan dan kelemahan dalam Tarjamah Tafsiriyah Al Qur’an ini. Karena itu kami mengharapkan saran, kritik dan koreksi dari semua pihak, terutama pakar bidang bahasa Arab dan ilmu Al-Qur’an,” katanya.

Menurut Ketua The Islamic Society, Gaza, Palestina, Abdal Rahim M Shehab, penyusunan Kitab Tarjamah Tafsiriyah Al Qur’an termasuk jihad akbar. Hal ini ia katakan saat menerima sample Tarjamah Tafsiriyah dari Bendahara MMI, Dr Irfianda Abidin, di Jakarta, Ahad malam (25/3/2012).

Referensi by http://www.suara-islam.com


 

Blog IrArsal Copyright © 2012 Bitiq is Designed by Arsal, The Blog Full of Sharing