Thursday, April 12, 2012

Narkoba Banyak Dijual via Situs Jejaring Sosial



International Narcotics Control Board (INCB) mengatakan bahwa obat-obatan terlarang dan juga obat resep dokter diperjual-belikan secara ilegal melalui jaringan internet.

“Yang meresahkan, apotek ilegal di internet mulai menggunakan media sosial untuk mempublikasikan website mereka, sehingga banyak anggota masyarakat yang rentan terhadap bahaya produk mereka,” kata Presiden INCB Hamid Ghodse dalam pernyataannya yang menyertai laporan INCB 2011, dikutip Reuters (02/04/2012).

INCB adalah lembaga yang bertugas memonitor implementasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pengendalian narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dalam konferensi pers di London akhir Maret lalu, Ghodse mengatakan bahwa apotek-apotek ilegal menggunakan media sosial seperti YouTube dan Facebook untuk menarik pengguna masuk ke ruang obrolan mereka. Awalnya tentu saja pengelola apotek tidak menunjukkan bahwa mereka membuat obat-obatan terlarang, namun jika pengguna internet telah terjaring, maka mereka pun dijejali dengan tawaran produknya.

Lembaga yang berpusat di Wina itu, meminta pemerintah setiap negara mematikan aktivitas penjualan obat ilegal lewat internet dan menyita barang-barang terlarang yang dikirim lewat pos. Ditambahkan pula bahwa obat-obatan yang dijual dengan cara demikian sebagian besar palsu.

Menurut INCB, sepanjang tahun 2010 telah disita barang kiriman pos sebanyak 12.000 yang dicurigai berisi narkoba di seluruh dunia. Lebih dari 5.500 paket tersebut merupakan obat-obatan dari sumber ilegal, tanpa menyebutkan namanya.

India adalah negara terbesar sumber pengiriman paket obat-obatan terlarang itu, di mana 58 persen dari paket pos yang dikirim berasal dari negara tersebut. Disusul kemudian oleh Amerika Serikat, China dan Polandia.

INCB menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat dan penyampaikan pedoman pencegahan penjualan narkoba lewat internet kepada pemerintah negara-negara di dunia, namun tindak lanjut untuk menanggulanginya masih perlu dilakukan.

Salah satu hambatan dalam implementasi pedoman itu adalah kurangnya aturan hukum, minimnya teknologi dan kurangnya sumber daya manusia suatu negara.

Kasus jual-beli narkoba lewat internet pernah dilakukan oleh putra angkat aktor terkenal Indonesia yang kini menjabat wakil gubernur Banten, Rano Karno.

Sebagaimana dilansir VivaNews (11/03/2012), Raka Widyarma dan rekannya Karina Andetia dibekuk aparat di sebuah rumah di Jalan Perkici Raya EB2 No.2, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan, pada 6 Maret 2012, sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya ditangkap saat menerima paket berisi lima butir pil ekstasi yang dipesan via online dari Malaysia.

Penangkapan terhadap Raka berwal saat petugas beacukai mencurigai paket berukuran tidak terlalu besar dari Malaysia itu melewati mesin x-ray di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah paket dibuka, di dalamnya ditemukan 5 butir ekstasi.

Petugas Satuan Narkoba Polres Bandara Soekano-Hatta membekuk Rama dan rekan wanitanya dengan cara menyamar sebagai petugas pengantar paket.*



Keterangan foto: Rama dan Karina memakai seragam tersangka pelaku kejahatan narkoba.[Detik.Com]

Referensi by: Hidayatullah.com

Artikel Terkait :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 comments:

 

Blog IrArsal Copyright © 2012 Bitiq is Designed by Arsal, The Blog Full of Sharing